Sesuai dengan ART pasal 30, LDII mendapatkan dana dari sumbangan yang tidak mengikat, yang di peroleh dari bantuan dan /atau sumbangan yang tidak mensyaratkan sesuatu kepada LDII. Sebagian besar dana sumbangan di kumpulkan dari warga LDII bentuk dari pemerintah RI, swasta maupun perorangan.
Sumber : ldii.or.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar: