Apakah syarat untuk menjadi anggota LDII?


Berdasarkan Anggaran Dasar Pasal 14, anggota LDII adalah Warga Negara Indonesia yang:


  1. Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2.  Setia kepada Pancasila dan UUD 45;
  3. Menyatakan diri dengan sukarela menjadi anggota LDII;
  4. Menerima, menyetujui, dan sanggup taat terhadap AD dan ART LDII, serta seluruh keputusan musyawarah dan rapat-rapat, serta Peraturan Organisasi; dan
  5. Bersedia mengikuti segala kegiatan sesuai dengan Program Kerja Organisasi.
Sumber : ldii.or.id
Share on Google Plus

0 komentar: