Benarkah warga LDII menganggap kafir orang di luar LDII?
Tidak benar. Karena siapapun tidak memiliki wewenang untuk menyatakan kekafiran seseorang, berdasarkan dalil: ”barang siapa yang menganggap kafir saudaranya, maka kekafiran akan berbalik kepada dirinya, jika saudaranya ternyata tidak kafir”.
Sumber : ldii.or.id
About author: LDII Cirebon Kota
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar: